DIREKTORAT SUMBER DAYA


VISI ORGANISASI:

Direktorat Sumber Daya sebagai salah satu satuan kerja di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memiliki visi yang mengacu pada VISI dan MISI Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2020 – 2024 yaitu:

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mendukung Visi dan Misi Presiden untuk mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, Mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global”.

MOTTO ORGANISASI:

DITDAYA MAJU
Melayani, Akuntabel, Jujur, dan Unggul Dalam pelayanan

TUGAS DAN FUNGSI:

Direktorat Sumber Daya mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penjaminan mutu, fasilitasi, bimbingan teknis, pemantauan evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik serta urusan ketatausahaan direktorat.

Direktorat Sumber Daya menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. perumusan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  3. pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sumber daya
  4. pendidikan tinggi akademik;
  5. fasilitasi di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik;
  6. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang  bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sumber daya pendidikan tinggi akademik; dan
  7. pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat.